Densus 88 Tetapkan Guru Ngaji Siti Elina sebagai Tersangka

- 28 Oktober 2022, 16:29 WIB
Polda Metro Jaya bakal menggunakan teknologi face recognition untuk mengungkap identitas perempuan bercadar yang mencoba terobos Istana Negara dengan membawa senjata api, Selasa, 25 Oktober 2022 pagi.
Polda Metro Jaya bakal menggunakan teknologi face recognition untuk mengungkap identitas perempuan bercadar yang mencoba terobos Istana Negara dengan membawa senjata api, Selasa, 25 Oktober 2022 pagi. /PMJNews

ARAHKATA – Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri menetapkan JM sebagai tersangka. JM merupakan guru ngaji Siti Elina yaitu perempuan bercadar yang menerobos kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Iya JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya," kata Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan, dikutip ArahKata.com Jumat, 28 Oktober 2022.

Dikatakan Aswin, penetapan tersangka JM dilakukan sejak Rabu, 26 Oktober lalu. Tidak hanya JM, suami Siti Elina, Bahrul Ulum juga saat ini telah ditetapkan tersangka. Akan tetapi, mereka belum ditahan.

Baca Juga: Kota Bogor Kehabisan Vaksin COVID-19, Vaksinasi Dihentikan

"Intinya sudah jadi tersangka semua, tetapi kita belum melakukan penahanan karena masih dalam masa penangkapan dia. Pakai Undang-Undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ucapnya.

Lebih lanjut Aswin mengungkapkan, JM dan Bahrul dijerat Pasal 7 UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan.

"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," imbuhnya.

Baca Juga: BPOM Curigai Dua Produsen Farmasi Salahgunakan Bahan Baku Obat Sirop

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan wanita bercadar bernama Siti Elina terobos kawasan Istana Negara Jakarta sambil menenteng senjata api, Selasa, 25 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x