BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Ini Melanggar Standar Batas EG dan DEG

- 31 Oktober 2022, 20:52 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito..
Kepala BPOM, Penny K Lukito.. /PMJ News/Instagram/

 

 

 

ARAHKATA - Ada dua perusahaan farmasi yang diduga telah menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu yang memproduksi obat sirop. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Penny K Lukito.

Penny mengatakan, kedua perusahaan farmasi itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihaknya pun telah bekerjasama dengan Polri untuk melalukan operasi ke dua perusahaan farmasi tersebut.

Baca Juga: Sidang Memanas, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo, Susi Bisa Terancam Pidana

Adapun kedua perusahaan farmasi itu telah menyalahi karena adanya penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Ertilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," katanya dikutip ArahKata.com dari PMJNews.com, Senin, 31 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x