Sidang Etik Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan dari Kepolisian

- 31 Oktober 2022, 23:18 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers hasil putusan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers hasil putusan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022 /

Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Memanas, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo, Susi Bisa Terancam Pidana

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.

Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x