Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

- 1 November 2022, 11:35 WIB
Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri /

ARAHKATA - Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang etik pada Senin 31 Oktober 2022.

Hendra Kurniawan resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Pertama Kalinya! Ferdy Sambo Tatap Muka dengan Keluarga Brigadir Yosua di PN Jaksel

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ia juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

Baca Juga: Sidang Etik Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan dari Kepolisian

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x