Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 kg Sabu-sabu Asal Malaysia

- 3 November 2022, 09:46 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia. /ANTARA

ARAHKATA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia dengan meringkus tiga orang tersangka.

Identitas ketiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial ZU (28), SMS (36), dan IS (42).

"Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, dikutip ArahKata.com Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga: Ternyata Anak KSAD Dudung Adalah Prajurit Taruna yang Berprestasi

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya sindikat narkoba yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Kota Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SMS di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi pada 25 Oktober 2022 beserta barang bukti 27 kg sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SMS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di Malaysia.

Baca Juga: Kapolri Rilis Aturan Harga Pembuatan SIM di Seluruh Indonesia, Hindari Pungli

"Tersangka SMS menjadi kurir sabu-sabu selama satu tahun. Tersangka sudah 15 kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diedarkan di Kota Medan," katanya pula.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x