PHK Sepihak Oleh Kedutaan Uni Emirat Arab Secara Tidak Manusiawi

- 4 November 2022, 19:25 WIB
Kuasa Hukum/Advokat Sdr Indra Gunawan, SH
Kuasa Hukum/Advokat Sdr Indra Gunawan, SH /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Pihak kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Salah satu pekerja staff karyawan bernama Ziad Albatta warganegara Palestina di berhentikan dari pekerjaan oleh kedutaan Uni Emirat Arab dinilai  tidak manusiawi.

Zaid Albatta mengaku tidak mendapatkan pesangon dan pergantian uang pisah setelah mengabdi selama 6 tahun bekerja.

 Baca Juga: Pemimpin Berkharisma Sumaryo Tepat Menjadi Pj Bupati Cilacap

Menurut Ziad Albatta bahwa selama bekerja tidak ada masalah dalam bekerja apapun dengan pihak kedutaan Uni Emirat Arab dan saya semua mengikuti aturan dan peraturan yang diterapkan.

“Salah satu yang tidak manusiawi dalam pemberhentian dan ada juga karyawan staff para pekerja lokal Indonesia diberlakukan sama seperti saya dan lebih kasar dengan ucapan dan makian yang didapat,” ujar Zaid dikutip ArahKata.com, Jumat, 4 November 2022

Sehubungan dengan masalah pemutusan hubungan kerja tersebut menurut Ziad akan melakukan meminta hak-hak yang ada dalam pemberhentian pekerjaannya sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada baik hukum internasional dan hukum Indonesia.

 Baca Juga: BPOM Harus Bertanggung Jawab Peredaran Obat Pemicu Kasus Gangguan Ginjal Akut

Pihak Ziad sudah menunjuk pihak kuasa hukum/Advokat dari kantor Hukum Fachrul Ulum dan Rekan untuk melakukan upaya hukum, dihubungi dari kantor hukum Fachrul Ulum dan Rekan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x