Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Ajukan Class Action

- 18 November 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi: Pasien gagal ginjal pada anak di rumah sakit
Ilustrasi: Pasien gagal ginjal pada anak di rumah sakit /Dok.pikiran-rakyat.doc/

ARAHKATA - Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menyatakan akan melakukan class action atas kematian ratusan anak akibat obat sirop yang tercemar.

Gugatan perdata ini bertujuan untuk menegaskan siapa pihak yang harus bertanggung jawab dan menanggung ganti rugi.

Pada Jumat, 18 November 2022, pihak keluarga korban didampingi Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan akan menyampaikan sejumlah alasan mendasar untuk melakukan class action terhadap pihak-pihak terkait, dikutip ArahKata.com.

 Baca Juga: KPK Masih Terus Memburu Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

Diharapkan, pihak keluarga ini dapat mewakili 194 anak yang meninggal akibat gagal giinjal akut.

Sebelumnya, pada Minggu, 13 November 2022, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok juga menyatakan perlu ada yang bertanggung jawab atas kejadian gagal ginjal akut pada anak.

BPKN berencana akan mengajukan gugatan class action untuk memberikan efek jera bagi pengusaha farmasi.

 Baca Juga: KIA Recall Niro Hybrid Karena Kerusakan Risiko Terbakar

"Perlu ada yang bertanggung jawab. Langkah konkretnya mungkin kita akan menunggu class action yang membuat efek jera bagi pengusaha farmasi," kata Mufti.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x