Empat Kali Menang di Pengadilan, Sang Advokat Justru Dijadikan Tersangka

- 28 November 2022, 23:43 WIB
Illustrasi Palu Hakim
Illustrasi Palu Hakim /Pixabay Media Kupang Marselino/

ARAHKATA - Anak perusahaan Grup Pakuwon Jati Tbk, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), menolak untuk menyerahkan unit apartemen meski telah dibayar lunas 10 tahun yang lalu oleh pembelinya, Ike Farida.

Hal itu diungkap dalam keterangan pers di Jakarta Senin, 28 November 2022, disebutkan kasus ini bermula dari Ike yang telah membeli unit apartemen di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, tetapi PT EPH enggan melaksanakan kewajibannya itu.

“Anehnya, penolakan ini baru dilakukan ketika Ike Farida telah membayar lunas apartemennya sejak 30 Mei 2012 silam. Pengembang menolak PPJB, karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian pisah harta. Tapi, setelah Ike membuat perjanjian kawin pun pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen itu,” ujar Ike Farida dalam keterangan virtualnya dikutip Arahkata.com.

Baca Juga: November Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Diingatkan Genjot Vaksinasi Booster

Menindaklanjuti hal tersebut, PT EPH dilaporkan oleh Ike ke Polda Metro Jaya yang membuat Direksi dan Komisarisnya dijadikan Tersangka.

Nahas, dengan alasan tidak cukup bukti lantas kasus tersebut dihentikan (SP3) secara tiba-tiba. Kejanggalan dirasakan pihak Ike, karena terdapat lebih dari 20 orang saksi yang diperiksa dengan barang bukti yang cukup.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memberikan petunjuk. Alih-alih memproses petunjuk JPU, penyidik malah menghentikan kasus.

Baca Juga: PB IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutannya

“Janggal sekali SP3-nya,” ungkap kuasa hukum Ike Farida, Putri Mega Citakhayana.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x