ARAHKATA – Hakim ungkap rasa takjubnya pada ‘kekuasaan’ Ferdy Sambo di tubuh Polri, sehingga bisa dengan sekehendaknya ‘memesan’ berita acara interogasi (BAI) dalam kasus kematian Brigadir J.
Momen sarkasme dalam pujian itu terlontar dari mulut majelis hakim saat Ferdy Sambo (FS) tengah menjalani sidang lanjutan, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 29 November 2022.
Bersama sang istri, terdakwa Putri Candrawathi, Sambo tengah diperdengarkan kesaksian dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Gulirkan Humanesia, Ajak Musisi Hingga Selebritas Bersama Sound Of Humanity
Setelah Ridwan menjelaskan kronologi BAI Putri Candrawathi di-acc Sambo di Saguling. Hakim lantas bertanya apakah berita acara interogasi untuk FS juga dibuat dan dikoreksi sendiri oleh Sambo.
"Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor polres?" tanya hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya maksudnya (Sambo) sebagai saksi," kata Ridwan.
Baca Juga: Kemenkes Sebut 12.553 Anak Indonesia Usia di Bawah 14 Tahun Terinfeksi HIV