Hakim Takjub pada Sambo: Luar Biasa, Berita Acara Interogasi Bisa Sesuai Pesanan

- 29 November 2022, 19:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara Foto/Muhammad Adimaja./ANTARA FOTO

 

ARAHKATA – Hakim ungkap rasa takjubnya pada ‘kekuasaan’ Ferdy Sambo di tubuh Polri, sehingga bisa dengan sekehendaknya ‘memesan’ berita acara interogasi (BAI) dalam kasus kematian Brigadir J.

Momen sarkasme dalam pujian itu terlontar dari mulut majelis hakim saat Ferdy Sambo (FS) tengah menjalani sidang lanjutan, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 29 November 2022.

Bersama sang istri, terdakwa Putri Candrawathi, Sambo tengah diperdengarkan kesaksian dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Gulirkan Humanesia, Ajak Musisi Hingga Selebritas Bersama Sound Of Humanity

Setelah Ridwan menjelaskan kronologi BAI Putri Candrawathi di-acc Sambo di Saguling. Hakim lantas bertanya apakah berita acara interogasi untuk FS juga dibuat dan dikoreksi sendiri oleh Sambo.

"Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor polres?" tanya hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya maksudnya (Sambo) sebagai saksi," kata Ridwan.

Baca Juga: Kemenkes Sebut 12.553 Anak Indonesia Usia di Bawah 14 Tahun Terinfeksi HIV

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x