Pegang Bukti Pemalsuan Dokumen, Deolipa Ambil Alih Perusahaan WNA Belanda

- 1 Desember 2022, 09:02 WIB
Deolipa Yumara dampingi kliennya sebagai korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen WNA
Deolipa Yumara dampingi kliennya sebagai korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen WNA /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berisinial ACC yang ditangani Deolipa Yumara terus bergulir, kini mantan kuasa hukum Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo itu tengah berupaya mengambil alih kembali perusahaan milik Mimi Maryati Said kliennya yang dikuasai ACC.

"Iya jadi hari ini saya mewakili klien saya ibu Mimi Maryati, kita sudah bersurat ke Dirjen AHU untuk segera membatalkan akta perusahaan baru PT. Mega Citrindo yang mana dokumen penerbitan akta tersebut cacat hukum dan kita sudah buktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak Dukcapil Tangerang Selatan yang menyatakan bahwa dokumen dan identitas WNI terlapor itu palsu," ungkap Deolipa kepada Arahkata di Jakarta, Rabu 29 November 2022.

Langkah pembatalan akta perusahaan tersebut menurutnya merupakan langkah lanjutan pengembangan laporan kasus ACC yang mana dokumen palsu tersebut digunakan terlapor untuk menguasai aset dan menerbitkan akta perusahaan baru tanpa sepengetahuan sang istri (pelapor).

Baca Juga: Serikat Pekerja Tegaskan Tolak PHK Massal Jiwasraya

Mimi melaporkan ACC yang merupakan mantan suaminya itu karena banyak aset-aset yang belum terselesaikan sehingga memiliki nilai kerugian atas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.

Deolipa mengungkapkan bahwa telah terjadi dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ACC untuk mendapatkan status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, WNA tersebut diduga turut memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli, padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Terkait proses penyidikan, ia menyampaikan bahwa kasus ini sedang diperiksa oleh pihak penyidik Polres Jakarta Selatan yang mana sudah memasuki tahapan pemanggilan sejumlah saksi, diantaranya pihak imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tangerang Selatan.

Baca Juga: KPK Siap Usut Investasi Telkomsel ke GoTo, Diduga Merugikan Uang Negara

"Untuk perkembangan laporan, saat ini sedang berjalan dimana pihak penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, jadi kita tinggal tunggu saja prosesnya. Jadi kita bekerja secara paralel, proses hukum tetap berjalan di sisi lain kita juga melakukan hal lainnya agar hak klien saya ini bisa dipulihkan," pungkas Deolipa.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x