ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir (MS).
Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS (M Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 1 Desember 2022.
Baca Juga: Protes Ribuan Guru Lulus PPPK di Indramayu, Belum Dapat SK dan Penempatan
Sebelumnya, KPK pada Kamis memanggil Syahrir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Selain MS yang merupakan tersangka penerima suap, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta yang merupakan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Adapun, tersangka Frank Wijaya telah ditahan sejak 27 Oktober 2022.
Sedangkan untuk tersangka Sudarso tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Jawa Barat.
Sudarso diketahui divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Baca Juga: Diluncurkan Bagi Spalovers Gorontalo, Rosa Garden Spa Siap Memberikan Pelayanan Terbaiknya