559 Korban Investasi Bodong PT DOK Kerugian Capai Rp55,8 Miliar

- 1 Desember 2022, 23:49 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka.
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka. /Pixabay/kalhh.

ARAHKATA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menyebutkan setidaknya 559 orang yang menjadi korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian mencapai Rp55,8 miliar.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya di Denpasar, Kamis, 30 November 2022.

Menyatakan korban yang tercatat melapor di Polda Bali terhitung 559 orang di luar yang tidak melaporkan kejadian tersebut yang jumlahnya mencapai sekitar ribuan orang.

 Baca Juga: Donasi Gempa Cianjur Terkumpul Rp 8 Miliar, Bupati Herman Janji Transparan

"Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Made Witaya.

Made Witaya menyebutkan total kerugian dari satu laporan itu sebesar Rp22 miliar, kemudian terakhir ada lima laporan, termasuk pelimpahan dari Bareskrim ada satu.

Dalam kasus investasi bodong yang merugikan ribuan orang tersebut, pihaknya telah menetapkan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sebagai tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.

 Baca Juga: Terima Suap, Eks Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK

Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank. Setiap minggu ada 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x