ARAHKATA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengaku sempat meminta kepada pimpinan Polri untuk tidak memberikan sanksi kepada anggota kepolisian lainnya terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Sambo, mereka tidak layak dibebankan sanksi pemecatan maupun etik lantaran tidak mengetahui kasus tersebut.
"Saya sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip ArahKata.com Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Percaya Saya
Namun kata Sambo, permintaannya tersebut tidak mendapat respons positif dari pimpinan Polri. Hal itu terbukti banyak anggota kepolisian yang diberhentikan.
"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," katanya.
Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah anggota kepolisian baik junior maupun seniornya sehingga mendapat sanksi atas kasusnya itu.
Baca Juga: Menkumham Yasonna: Pengesahan RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen
Dia mengaku salah sejak awal telah membuat skenario kasus penembakan tersebut sehingga banyak pihal yang dirugikan.