Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat Juga, Jangan Hanya Saya

- 7 Desember 2022, 23:19 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera dipersidangkan PN Jaksel / twitter @HaniGeraldin /
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera dipersidangkan PN Jaksel / twitter @HaniGeraldin / /

ARAHKATA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Ferdy Sambo akan berhadapan dengan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Rabu 7 Desember 2022.

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi di persidangan Bharada E, di PN Jakarta Selatan.

Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca Juga: KPK Peringatkan Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati

"Besok (hari ini, Rabu 7 Desember 2022) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum menutup sidang.

Ferdy Sambo yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kemudian meminta Bharada E juga ikut dipecat.

Pasalnya, Ferdy Sambo menilai Bharada E -lah yang telah menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Kutuk Keras Bom Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

“Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (juga) kan,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x