Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum

- 9 Desember 2022, 09:52 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. /Instagram/hotmanparisofficial

 

ARAHKATA – Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea mengkritik keras pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menilai banyak pasal-pasal yang tidak memiliki logika hukum.

“Banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali Dan kewajaran di zaman modern ini,” katanya dalam unggahan di instagramnya, dikutip ArahKata.com Jumat, 9 Desember 2022.

Dia bahkan meyakini bahwa sebagian besar anggota dewan yang mengesahkan KUHP Baru ini tidak memiliki latar belakang sebagai ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatam filsafat hukum yang sangat dalam.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bahas Soal Lord Rangga, Warganet: Orang Baru Meninggal Digibahin

Hotman lantas membedakan KUHP Lama yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda digodok oleh para ahli hukum pidana di zamannya. Bukan oleh para ahli politisi.

“Benar-benar pasal-pasal sebagain besar pasal-pasal dalam KUH Pidana itu, saya yang sudah praktek hukum 40 tahun Sangat tidak mengerti di era modern ini Masih ada produk hukum seperti itu,” tuturnya.

KUHP yang baru ini kata dia juga memunculkan gejolak di masyarakat. Bahkan banyak turis yang khawatir dengan keberadaan hukum pidana yang baru ini. Dia menilai kekhawatiran ini kemudian akan berdampak terhadap ekonomi rakyat.

Baca Juga: KPK Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x