ARAHKATA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis, kembali menetapkan tersangka baru.
Dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan ranjungan di PT Surveyor Indonesia.
Tersangka ketiga yang ditetapkan, yakni Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019
Baca Juga: BPKP Terdepan Dukung Pemberantasan Korupsi Dengan Big Data Analytic
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka baru itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup
"Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan du alat bukti yang cukup telah menetapkan seorang tersangka saudara LH," katanya.
Kuntadi mengungkapkan peran tersangka LH dalam perkara ini adalah bersama-sam dengan dua tersangka lainnya, Bambang Isworo (BI) dan Anjar Niryawan (AN) merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadika PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lukmanul Hakim selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional periode 2018-2019 ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan ranjungan pada PT Surveyor Indonesia, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)