13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK

- 9 Desember 2022, 20:16 WIB
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal.
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal. /

 

 

ARAHKATA - Sebanyak 13 perusahaan asuransi yang kini dalam status pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah entitas itu tersebar di perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.

"Perusahaan yang sekarang dilakukan pengawasan khusus di IKNB (industri keuangan non bank) itu kurang lebih ada 7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus di asuransi jiwa dan 6 perusahaan yang asuransi umum, termasuk di reasuransi," ungkap Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Selasa, 6 Desember 2022.

 Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Pamer Sudah Bisa Seret 115 Koruptor Sepanjang 2022

Ogi mengatakan, prioritas utama pemantauan terhadap sejumlah perusahaan itu adalah untuk menyelamatkan dana nasabah dan eksistensi perusahaan itu sendiri.

Pemantauan pun dilakukan OJK secara intensif dengan menjalin koordinasi bersama pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan terkait.

Jumlah itu tidak sedikit jika merujuk direktori OJK per kuartal II-2022 bahwa ada 53 entitas perusahaan asuransi jiwa, 71 perusahaan asuransi umum, dan 7 perusahaan reasuransi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x