ARAHKATA - Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
Putusan itu lebih ringan dibanding jaksa yang menuntut selama 13 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dan Doni Salmanan mendengar putusan dari Lapas Jelekong Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, pada Kamis 15 Desember 2022.
Baca Juga: Jenguk Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Kondisi Suami
Terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni Salmanan bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex.
Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Achmad.
Baca Juga: Hadapi Media Karena Kasus Doni Salmanan, Reza Arap: Gue Mau Nangis Banget
Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.***