KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka

- 19 Desember 2022, 23:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA/HO-Humas KPK

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Edy diduga menerima suap sejumlah Rp 3,7 miliar untuk memperlancar permohonan perubahan isi putusan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Edy menjadi tersangka ke-14 setelah KPK sebelumnya menahan 13 orang tersangka lain yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

 Baca Juga: Hasil Survei: Ganjar, Prabowo, Anies, dan Ridwan Kamil 4 Nama Teratas Pilpres 2024

Edy diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk mengubah isi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) yang dinyatakan pailit.

Firli menjelaskan sebelumnya PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan RS SKM di Pengadilan Negeri Makassar.

Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan Yayasan RS SKM dinyatakan pailit. Namun, Ketua Yayasan RS SKM mengajukan upaya kasasi agar putusan tingkat pertama ditolak dan menganulir keputusan pailit.

 Baca Juga: Polri: 11 Terduga Teroris di Sumatera Anggota Jaringan Jamaah Islamiyah

Guna memperlancar permohonan tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang antara pihak Yayasan RS SKM dengan Edy. Uang suap diberikan kepada Edy melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x