IPW: Waspadai, Mafia Tambang Caplok Perusahaan Dengan Modus Seolah Legal

- 23 Desember 2022, 15:46 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso /Dok IPW/

ARAHKATA - Indonesia Police Watch (IPW) mengirim sinyal kewaspadaan kepada pemerintah, investor, dan para pelaku bisnis tambang terhadap maraknya mafia pertambangan.

Salah satunya terkait keberadaan mafia tambang yang menggunakan modus proses hukum, sehingga terlihat legal.

Modus itu dikenal dengan istilah hostile take over.

Baca Juga: Habib Syakur Minta Jokowi Lebih Keras Melawan Politisasi Identitas di Daerah

”Itulah upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal. Proses ini biasanya didahului dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi ”Beking Aparat di Balik Mafia Tambang” yang digelar Sorogan Journalist Forum dikutip ArahKata.com Rabu, 21 Desember 2022.

Sugeng menjelaskan, modus ini antara lain dialami PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di industri nikel, berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Awalnya, kata Sugeng, ada pihak lain yang membuat perjanjian dengan pemegang saham, lalu membayar kurang dari 10 persen nilai perjanjian.

Baca Juga: Pakar Anjurkan Prokes Antisipasi COVID-19 Saat Libur Tahun Baru

”PT CLM sebagai pemegang IUP kemudian mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait pembelian saham. PPJB nilainya US$ 28,5 juta, baru dibayar US$ 2 juta. Sisanya sekitar Rp 500 miliar, hampir setengah triliun, yang belum dibayar,” urai Sugeng.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x