ARAHKATA - Kuasa Hukum ratusan korban KSP Indosurya M Ali Nurdin mengatakan para korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menginginkan dananya kembali.
"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 25 Desember 2022.
Hal itu disampaikannya terkait sidang kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Raja Belanda Resmi Minta Maaf Atas Penjajahan di Masa Lalu, Akui Telah Lakukan Kejahatan Kemanusiaan
Kata dia, ratusan korban KSP Indosurya turut hadir di PN Jakarta Barat untuk menemui Henry Surya secara langsung.
Akan tetapi, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya.
Salah satu korban Richard yang didampingi Ali Nurdin menambahkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga: China Setop Publikasi Data COVID-19, Foto Bercak Putih Paru-paru Viral