Kejagung Terima 641 Aduan Terkait Mafia Tanah

- 28 Desember 2022, 23:28 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. /Puspen Hukum Kejaksaan/ANTARA

ARAHKATA - Kejaksaan Agung menerima 641 pengaduan terkait mafia tanah yang dilayangkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Laporan disampaikan melalui sarana aduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.

“Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, yang disiarkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga: MPR Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Kedepankan Kesantunan Berpolitik

Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Burhanuddin menginstruksi kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.

Karena, kata dia, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.

Ia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.

Baca Juga: Projo Nyatakan Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Jokowi

“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” kata Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x