ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk komitmen hindari praktik korupsi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"KPK memberikan peringatan sedari awal bahwa tahun 2023 yang sudah masuk masa prakontestasi politik mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktek korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip ArahKata.com Senin, 2 Januari 2023.
Ia menegaskan bahwa setiap penyimpangan amanah pemerintahan dari untuk dan demi rakyat menjadi demi dan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sempit lainnya adalah perbuatan korupsi.
Baca Juga: Din Syamsuddin Apresiasi Kedekatan Jenderal Dudung dengan Rakyat dan Para Ulama
Apalagi, kata dia, tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024. Dalam catatan KPK, setahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi.