Inilah Besaran Pesangon Karyawan PHK Dalam Perppu Cipta Kerja

- 2 Januari 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi PHK. – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah.
Ilustrasi PHK. – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. /pixabay/

 

 

 

ARAHKATA - Besaran pesangon karyawan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. 

Ketentuan besaran pesangon karyawan PHK sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan pesangon karyawan PHK dalam UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, muncul Perppu Cipta Kerja menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki.

 Baca Juga: KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi pada Formula E

Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip ArahKata.com, Senin, 2 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Perppu Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x