ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani menerima aliran uang dari tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Duddy Jocom (DJ).
KPK memeriksa Miryam sebagai saksi untuk tersangka Duddy Jocom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Baca Juga: Komnas PA Mendesak Polisi Usut Dugaan Pelecehan Bocah Korban Penculikan
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Adapun Miryam merupakan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Duddy Jocom bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka kasus itu.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, PKS Desak Jokowi Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Adi Wibowo telah divonis selama 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Sementara untuk Duddy Jocom masih dalam proses penyidikan di KPK.