Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan Korupsi, Tegas Harus Diproses Hukum

- 15 Januari 2023, 15:09 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe sebagai contoh pejabat yang ugal-ugalan.

Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan pencurian uang rakyat yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua itu menjadi bukti kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan masyarakat di Bumi Cendrawasih.

Dia menyebut penangkapan Lukas Enembe sebagai peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan maling uang rakyat di indonesia.

 Baca Juga: Kasus Ciki Ngebul Racun dalam Pangan Bernitrogen Cair, Ancam Kesehatan Anak-anak

Hadirnya KPK di Papua pun menjadi peringatan untuk seluruh pelaku pencurian uang rakyat dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua.

KPK pun telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Firli Bahuri mengatakan penanganan kasus tersebut sejak awal tidak mudah, sehingga KPK dituntut untuk bekerja profesional dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

 Baca Juga: Diluncurkan di Yogyakarta, Rosa Garden Spa Siap Memberikan Pelayanan Spa Terbaik

"Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan dan KPK tunduk taat pada azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya, dikutip ArahKata.com Sabtu, 14 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x