Garong Uang Rakyat Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri, Kejagung: Kesalahan yang Sangat Fatal

- 15 Januari 2023, 19:32 WIB
Garong Uang Nasabah, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Garong Uang Nasabah, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng Kepala /Tangkapan layar kanal youtube Timoty Ronald/

 

ARAHKATA - Vonis nihil yang ditetapkan majelis hakim terhadap tersangka kasus pencurian uang rakyat PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dinilai sebagai kekeliruan.

Pasalnya, Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk itu telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Benny Tojkro bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaya, dan kawan-kawan diberikan vonis dan dinyatakan bersalah dalam dakwaan kesatu primair dan terbukti merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. 

Baca Juga: Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan Korupsi, Tegas Harus Diproses Hukum

Namun dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Benny Tjokro ternyata dijatuhi pidana nihil hingga menjadi polemik dan kontroversi serta menjadi perbincangan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung menyatakan upaya hukum banding terkait dengan putusan tersebut. Dalam keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana pun menyampaikan sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum tersebut, yakni:

  1. Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan, karena Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa, yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sehingga, penerapan hukuman NIHIL bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
  3. Proses Hukum atas Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

Lebih jauh, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan diatasnya yakni banding. Ketut Sumedana menyampaikan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Kasus Ciki Ngebul Racun dalam Pangan Bernitrogen Cair, Ancam Kesehatan Anak-anak

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x