ARAHKATA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: Kunjungi UMKM di Denpasar, Puan Dengarkan Keluhan Soal Harga Bahan Pokok
Ferdy Sambo, kata jaksa, terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dalam tuntutannya jaksa membeberkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan menghilangkan nyawa Yosua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahan.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, perbuatan terdakwa banyak melibatkan anggota Polri," ujarnya.
Baca Juga: 5 Tips Membangun Bisnis Ayam Petelur Pasti Untung
Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terhadap Sambo. Dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.