Ferdy Sambo Dinilai Coreng Institusi Polri, Layak Dipidana Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 22:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup .
Terdakwa Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup . /Instagram/@sayang.sambo/

ARAHKATA - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, JPU membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap Ferdy Sambo, dan menyebut bahwa senjata Brigadir J sengaja diamankan agar mempermudah jalannya eksekusi terhadap Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” kata Jaksa, dilansir ArahKata.com dari PMJ News.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” tambahnya.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kunjungi UMKM di Denpasar, Puan Dengarkan Keluhan Soal Harga Bahan Pokok

Kemudian, suami dari Putri Candrawathi itu juga terbukti melakukan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x