BREAKING NEWS! Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 16:10 WIB
BREAKING NEWS! Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
BREAKING NEWS! Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara /YouTube.com/PN Jakarta Selatan

ARAHKATA - Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini Richard Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara!

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang, Rabu 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini!

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x