ARAHKATA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan selama tahun 2022, sebanyak 8.607 anak mengajukkan dispensasi menikah.
Ia mengatakan kemungkinan besar anak-anak itu meminta dispensasi menikah karena meningkatnya jumlah KTD (kehamilan tidak diinginkan).
Di Bandung sendiri, sekitar 143 anak mengakukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama.
Baca Juga: 2,8 Juta Penganggur di Indonesia Alami Hopeless of Job, Merasa Pesismis Dapat Pekerjaan
Ketua Pengadilan Agama Bandung Ali Nurdin mengatakan, warga yang mengajukan dispensasi itu berusia di bawah 19 tahun.
"Warga itu berusia di bawah 19 tahun. Sementara itu, amanat UU No 16 Tahun 2019 (tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan), batas usia minimal untuk menikah di Indonesia, yakni 19 tahun," ucap Ali pada Selasa, 17 Januari 2023.
Kemudian di Batang, Jawa Tengah, Pengadilan Agama menerima 380 pemohon dispensasi nikah dari masyarakat. Angka ini dilaporkan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, mengatakan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.