ARAHKATA - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta dari dua oknum wartawan daring lokal Kabupaten Bengkulu Utara yaitu ER dan W yang memeras 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap.
"Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku tim menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Kota Bengkulu, dikutip ArahKata.com Kamis, 19 Januari 2023.
Ia menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut memeras 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara dengan meminta uang sebesar Rp10 juta setiap kades.
Baca Juga: Teladani Perjuangan Frans Seda Dalam Pembangunan Negara Indonesia
Kemudian, jika kepala desa tidak memenuhi permintaan para pelaku maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan Dana Desa ke pihak terkait.
Dengan cara mengekspose laporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak benar ke media tempat para pelaku tersebut bekerja.
Lanjut Anuardi, saat ini tim penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penangkapan OTT dua oknum wartawan daring media lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebelumnya, Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa pada Rabu, 18 Januari 2023.