KPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penanganan Pemeriksaan Lukas Enembe

- 20 Januari 2023, 22:45 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp./

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar dalam penanganan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyusul adanya pengaduan yang disampaikan oleh pihak keluarga Lukas Enembe. Menurut Ali, pihaknya telah mengikuti prosedur aturan hukum yang berlaku dalam menangani Lukas Enembe dalam kasus tersebut. Dia pun bingung di mana letak pelanggaran HAM yang dimaksudkan oleh pihak keluarga Lukas Enembe.

"Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya, sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?" katanya, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Selidiki Iklan Online di Website Resmi Pemerintah, Pelaku Diduga Sudah Diketahui

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa selama Lukas Enembe berada di tahanan KPK, maka Gubernur Papua nonaktif itu pun mendapatkan hak-haknya. Termasuk mendapatkan perawatan medis yang selalu dipenuhi oleh KPK.

"Justru kami menjunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen 'stand to trial' yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," ucapnya.

Ali Fikri pun turut menanggapi soal adanya pengaduan yang menyebutkan bahwa KPK tidak memberikan pelayan kesehatan yang memadai. Ia menyebutkan bahwa pihaknya memberikan layanan medis sesuai dengan rekomendasi dari tim dokter.

Baca Juga: LPSK Terkejut Tidak Terima Bharada E Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

"Pelayanan kesehatan itu ada standarnya, tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD Gatot Soebroto, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua," tuturnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x