Sengkarut Proyek PLTP Dieng-Patuha Berpotensi Molor Akibat Intervensi Oknum KPK

- 27 Januari 2023, 08:00 WIB
Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi. 
Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi.  /WijayaOjay/ARAHKATA

Keenam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keterangan tidak pernah ada izin permintaan informasi perbankan Bumigas dari KPK. Hal ini terungkap dari Surat Nomor: SR – 2/ EP.1/ 2022 tanggal 03 Desember 2022  yang menjawab pertanyaan dari Bumigas mengenai ada atau tidaknya permintaan informasi perbankan dari KPK mengenai rekening Bumigas di HSBC Hong Kong di tahun 2005 melalui HSBC Indonesia.

Baca Juga: Habib Syakur: Gibran Layak Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Ketujuh, Bumigas telah audiensi dengan KPK dan perbuatan Pahala menerbitkan surat tersebut dipertanyakan internal KPK. Berdasarkan audiensi tersebut, internal KPK sendiri bingung dalam rangka apa dan berdasarkan kewenangan apa Pahala Nainggolan membuat dan menerbitkan surat tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, PT Bumigas Energi mempertanyakan nota dinas persetujuan seluruh Pimpinan KPK yang diperlukan guna memenuhi asas kolektif kolegial di KPK. Bila dalih Pahala Nainggolan dalam menerbitkan surat tersebut adalah atas perintah pimpinan, maka harus ada persetujuan seluruh Pimpinan KPK Periode 2015 s/d 2019,” ujar Khresna.

Karena itulah, dia menegaskan bahwa perbuatan Pahala dan Pimpinan KPK Periode 2015-2019 dalam menerbitkan Surat KPK kepada Geo Dipa Nomor B/6004/LIT. 04/10–15/ 09/2017 tertanggal 19 September 2017 merusak citra lembaga antirasuah. Tidak sepatutnya KPK memiliki oknum-oknum tersebut.

Baca Juga: Viral! Selvi Mahasiswi Korban Tabrak Lari di Cianjur, Kapolri Turun Tangan

“Maka dengan ini, kami meminta Ketua dan Pimpinan KPK saat ini berani untuk mengungkap kejahatan oknum Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan Pimpinan KPK periode sebelumnya (2015 s/d 2019) dengan cara melakukan tindakan tegas terhadap Pejabat atau Mantan Pejabat yang terlibat, serta merevisi surat dan merehabilitasi nama baik PT Bumigas Energi,” ujar Khresna.

Tidak hanya itu, menurutnya, tindakan oknum pimpinan KPK yang mengintervensi kasus ini justru berpotensi mengganggu iklim investasi panas bumi. Bumigas sendiri mengklaim, sesuai dengan kontrak yang ada sebelumnya, seharusnya pihaknya sudah menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

Kerja sama Geo Dipa dan Bumigas bermula di tahun 2015. Kala itu, Bumigas dipilih sebagai pemenang lelang proyek pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.  Rencananya, Bumigas akan berkontrak dengan skema BTOT (Build, Transfer, Operate, Together).

Baca Juga: Ditanya Soal Momongan Pertama, Erina Gudono: Kalau Aku Pengennya Cewek

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x