Sengkarut Proyek PLTP Dieng-Patuha Berpotensi Molor Akibat Intervensi Oknum KPK

- 27 Januari 2023, 08:00 WIB
Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi. 
Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi.  /WijayaOjay/ARAHKATA

 

 ARAHKATA - Sengketa hukum antara PT Bumi Gas Energi (Bumigas) dengan  PT Geo Dipa Energi (Geodipa) kian berbuntut panjang. Kasus hukum yang terus membayangi ini dikhawatirkan bakal menghambat dan membuat molor pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

Padahal sebelumnya, sengketa Bumigas dan Geodipa telah selesai di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kedua pihak pun sepakat untuk menghidupkan kembali kontrak kerja sama yang sempat terhenti. Namun kasus ini dibawa lagi ke BANI menyusul terbitnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbuntut tersingkirnya Bumigas.

“Perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan,yang diduga kuat diperintahkan mantan Pimpinan KPK Periode 2015-2019, dalam menerbitkan Surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017, melanggar Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kedua kalinya,” ungkap Kuasa Hukum Bumigas, Khresna Guntarto, dalam jumpa pers,dikutip ArahKata.com pada Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: LKSP: KPK Harus Segera Tuntaskan Skandal Korupsi Berjamaah Anies Baswedan dan DPRD DKI

Padahal, menurut Khresna, Bumigas dengan Geo Dipa telah selesai bersengketa di BANI ke-1 dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan menghidupkan kembali kontrak kerja sama. Namun melalui Surat KPK tersebut, Pahala menyatakan seakan-akan Bumigas tidak pernah membuka rekening padatahun 2005 di HSBC Hong Kong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.

“Baik Pahala maupun Pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar UU KPK,” tegasnya.

Perbuatan Pahala menerbitkan surat untuk Geo Dipa tersebut seakan terdapat permintaan informasi perbankan kepada HSBC Indonesia dari Penyidik KPK, yang selanjutnya wajib diungkap serta merta oleh lembaga perbankan sehubungan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menetapkan tersangka. Padahal, dalam hal ini tidak pernah sedikitpun Bumigas diperiksa oleh Penyidik KPK, apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gerak Cepat Tangani Kemiskinan, Gandeng Perusahaan dan Langsung Rekrut 800 Pekerja

“Oleh karena itu, klaim sepihak Deputi Pencegahan KPK mengenai adanya permintaan informasi kepada HSBC Indonesia menjadi patut dipertanyakan dan dipersoalkan,” tegas Khresna.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x