ARAHKATA - Nasib tragis menimpa seorang perempuan paruh baya berinisial LS, ia harus mendekam dalam jeruji besi.
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa, 24 Januari 2022) lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena melunasi cicilan mobil almarhum suaminya. yang menimbulkan kerugian terhadap yang mengaku ahli waris almarhum suaminya, Haryanto Muliawan (HM).
Baca Juga: LKSP: KPK Harus Segera Tuntaskan Skandal Korupsi Berjamaah Anies Baswedan dan DPRD DKI
Padahal, LS adalah istri yang sah berdasarkan pemberkatan pernikahan pada tanggal 27 desember 2020 di GPDI Pondok Lestari Ciledug, Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang no 656/PDT.P /2021/PN.TNG tgl 16 Agustus 2021. Lalu Akte perkawinan No. 3603 -KW-07092021-0001 tanggal 18 September 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang.
"Hal ini sungguh ironi melihat fakta bahwa terdakwa merupakan istri yang sah dari almarhum dan satu-satunya ahli waris yang sah menurut hukum," kata Arco Misen Ujung sebagai kuasa hukum terdakwa, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 25 Januari 2023.
Arco menjelaskan, kasus terdakwa LS bermula saat mendiang suaminya, almarhum HM meninggal dunia pada Meret 2021 lalu. Kemudian Terdakwa melunasi cicilan pembelian mobil sang suami.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Gerak Cepat Tangani Kemiskinan, Gandeng Perusahaan dan Langsung Rekrut 800 Pekerja
Setelah melakukan pelunasan, terdakwa melakukan balik nama dan menjual mobil tersebut.