Akan tetapi tindakan tersebut ditentang oleh adik almarhum HM yaitu Sugiarto Muliawan (SM) yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.
Bahwa dalam pernikahan antara terdakwa dengan almarhum suaminya tidak dikaruniai seorang anak.
Baca Juga: DPP Aspadin Bertekad Memajukan Tata Kelola Industri Air Minum Dalam Kemasan Indonesia
Sehingga terdakwa merupakan satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas harta benda peninggalan almarhum suaminya.
SM selaku adik dari almarhum HM bukanlah ahli waris yang sah menurut hukum, dikarenakan almarhum telah memiliki seorang istri yaitu terdakwa LS," ujarnya.
Menurut Arco, majelis hakim telah keliru dan Sesat dalam merumuskan kerugian yang dimaknai bahwa SM selaku adik dari Almarhum HM adalah ahli waris yang dirugikan oleh terdakwa.
Baca Juga: Habib Syakur: Gibran Layak Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
"Dengan adanya fakta di atas mununjukkan bahwa putusan majelis hakim sangatlah jauh dari keadilan sebagaimana seharusnya lahir dari lembaga peradilan," pungkad Arco.***