Cegah Kasus KSP Indosurya Terulang, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi

- 28 Januari 2023, 15:01 WIB
Mahfud MD berdoa dan beri semangat Eliazer
Mahfud MD berdoa dan beri semangat Eliazer /Instagram @mohmahfudmd/

Mahfud MD terlihat tak dapat menyembunyikan kegeramannya atas putusan pengadilan yang memvonis bebas dan lepas dua petinggi KSP Indosurya. Bahkan, Mahfud menyebut tidak perlu menghormati putusan tersebut, meski tidak dapat menghindar dari putusan pengadilan.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung untuk mengganti kata 'kita harus menghormati'. Saya sekarang akan menggantinya dengan 'tidak bisa menghindar karena itu keputusan Mahkamah Agung'. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tetapi kita tidak bisa menghindar. Begitu saja kan bisa," kata Mahfud.

 Baca Juga: Menteri PANRB: Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosury, Henry Surya. Majelis hakim menyatakan tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memutus bebas Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria karena dianggap tidak terbukti bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.

Dalam kasus KSP Indosurya, sebanyak 23.000 nasabah menderita kerugian mencapai Rp 106 triliun.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x