"Sejauh ini klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," tandas Djohansyah.
Sebelumnya dalam materi gugatan yang disampaikan pihak PN Jaksel, Ryszard Bleszynski menuduh saudara kandungnya itu melakukan wanprestasi terkait kesepakatan keduanya tentang biaya pengobatan ayahnya yang disepakati akan bertanggung berdua pada 2001 lalu. Sehingga Ryszard mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.***