ARAHKATA - Sebagai penanda dan pembeda, merek membawa reputasi dan kepercayaan konsumen pada kualitas produk barang/jasa.
Pengusaha yang telah memupuk kekayaan intelektual merek ini tentunya telah berupaya untuk membangun citra dan loyalitas konsumen mereka dengan investasi dan waktu yang tidak sedikit.
Kendati demikian, pelindungan merek bersifat teritorial atau per wilayah. Produk yang sudah dilindungi atau terdaftar di Indonesia, tidak mendapatkan pelindungan yang sama di negara lain.
Baca Juga: E Commerce JD.ID Bakal Ditutup Maret 2023, Fokus Layanan Logistik
Begitu sebaliknya untuk merek luar negeri yang tidak didaftarkan di Indonesia juga bisa digunakan di Tanah Air jika belum didaftarkan pemiliknya.
Lalu, bagaimana jika merek yang digunakan itu ternyata dianggap masyarakat terkenal?
Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, merek yang dianggap terkenal tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang di Indonesia.