Baca Juga: Anggota DPR Kecam Polisi, Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka
Menurut Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 pasal 21, salah satu alasan permohonan pendaftaran merek ditolak adalah karena permohonan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek terkenal.
“Ciri merek terkenal adalah memiliki reputasi tinggi, dikenal luas konsumen, mendapat pengakuan dan impresi yang terukur. Pihak pemilik merek bisa membuktikan hal-hal ini dengan mengukur melalui survei, menunjukkan volume penjualan, penguasaan pangsa pasar, lama merek tersebut terdaftar sampai rekam jejak dan akumulasi promosi yang telah dilakukan,” terang Kurniaman pada 31 Januari 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.
Dengan bukti di atas, pemilik merek terkenal dapat membatalkan merek yang sudah didaftarkan oleh pihak yang ingin menyalahgunakan merek di negara yang belum memberikan pelindungan.
Baca Juga: Hore! Kementerian ESDM Pastikan Subsidi Rp 7 Juta Beli Motor Listrik Baru dan Konversi
Jika terbukti, pihak yang mendaftarkan merek terkenal tersebut akan menderita kerugian dan waktu yang telah ditempuh untuk mendapatkan merek tersebut.
Di Indonesia, bukti di atas perlu disampaikan di pengadilan niaga apabila pemilik merek ingin mengajukan pembatalan merek yang didaftarkan pihak lain.
“Sebelumnya, pembuktian apakah merek ini terkenal atau tidak sebetulnya bukan di DJKI. Pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pemilik merek terkenal,” lanjutnya, dikutip Aarayvaß
Baca Juga: Harapan Calon Jemaah Haji Batalkan Kenaikan Ongkos Naik Haji
Lebih lanjut Kurniaman menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kasus merek terkenal yang didaftarkan oleh bukan pemilik aslinya di Indonesia.