Awas, Jangan Sembarangan Daftarkan Merek Terkenal

- 31 Januari 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi merek
Ilustrasi merek /Pixabay

Ini karena DJKI telah bekerja sama dengan kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia sehingga telah terjadi pertukaran data.

Sebagai informasi, sistem pendaftaran merek di Indonesia memungkinkan pemilik merek luar negeri untuk mendaftarkan mereknya di Tanah Air langsung dari negara asalnya melalui Madrid Protocol.

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegas Beri Sanksi Berat ASN Terlibat Pungli di Pemkot Surabaya

Pemilik merek Indonesia juga bisa menggunakan protokol ini apabila ingin mendaftarkan mereknya ke beberapa negara sekaligus dengan lebih transparan dan biaya lebih efisien.

Meskipun pendaftaran Madrid Protocol melalui biro internasional, perlakuan yang diberikan kepada permohonan merek internasional terkait pemeriksaan substantif sama dengan permohonan merek nasional.

“Pemeriksaan merek internasional di DJKI, Indonesia memiliki jangka waktu maksimal 18 bulan yang berdasarkan pada hukum nasional Indonesia yaitu UU Merek dan Indikasi Geografis,” pungkas Kurniaman.

Baca Juga: Menhan Prabowo Dukung Peluncuran Pemuda Bela Negara di Belawan

Pendaftaran merek nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol bisa dilakukan melalui merek.dgip.go.id.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x