Polisi Riau Buru Dalang Pengedar 276 kg Sabu Asal Malaysia

- 1 Februari 2023, 22:44 WIB
Kabid Humas dan Direktur Narkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 276 kilogram sabu.
Kabid Humas dan Direktur Narkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 276 kilogram sabu. /Annisa F/ANTARA

Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu Fir berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.

Sementara, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, adapun Gus berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari Marno, sedangkan Fir (24) merupakan pengendali. Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan Bud (19) dan Dil (19) merupakan tim pantau.

Baca Juga: Privy Dukung Sentra Vaksin Booster Kedua Kemenparekraf Bagi Pelaku Parekraf dan Masyarakat Umum

Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.

"Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia," pungkas Yos Guntur.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x