DPR Desak Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI

Tayang: 5 Februari 2023, 16:46 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

ARAHKATA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi.

Pencabutan status tersangka Hasya itu menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya melakukan koreksi atas penanganan kasus ini.

"Kita harap Polda Metro Jaya menyelesaikan ini dengan melakukan corrective action, apa corrective action-nya? Ya mencabut status tersangka itu," tutur Arsul di Gedung DPR, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Minggu, 5 Februari 2023.

Baca Juga: KPPU Temukan Praktik Melanggar Hukum Penjualan Bersyarat Minyakita di DIY

Arsul mempersilakan jika kepolisian masih perlu waktu untuk mengkaji kemungkinan pencabutan status tersangka Hasya.

Hanya saja, dia menilai langkah mengkaji itu bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Arsul juga menyarankan AKBP Eko Setia Budi Wahono meminta maaf kepada keluarga Hasya.

Baca Juga: Awali Energi dan Semangat Inovasi Damai Putra Group Hadirkan Hunian Ramah Lingkungan

Dia menegaskan, permintaan maaf serta pencabutan status tersangka itu dapat menuntaskan kasus tewasnya Hasya.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Terkini

Trending

Berita Pilgub