Tidak lupa, Arsul berharap status tersangka Hasya dicabut oleh kepolisian. Dia menegaskan, permintaan maaf serta pencabutan status tersangka itu dapat menuntaskan kasus tewasnya Hasya.
"Saya kira persoalan akan menjadi selesai karena yang dituntut oleh keluarga itu kan sebetulnya persoalan yang terkait dengan penetapan tersangka itu, itu yang dirasa mencederai rasa keadilan," ungkap Arsul.
Baca Juga: Awali Energi dan Semangat Inovasi Damai Putra Group Hadirkan Hunian Ramah Lingkungan
Hasya Athallah adalah mahasiswa UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022. Malam itu korban hendak pulang ke indekos dengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.
Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.***