Ingat! Penyebar Hoaks Penculikan Anak Didenda Rp1 M dan Hukuman 6 Tahun Penjara

- 5 Februari 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur /

ARAHKATA - Tanggapi maraknya hoaks penculikan anak belakangan, Polri mengeluarkan maklumat terkait tindak pidana terhadap penculikan anak disertai imbauan kamtimbas. Penyebar kabar bohong akan dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliiar.

Maklumat akan menyasar siapa saja yang menyebarkan hoaks tentang penculikan anak. Terutama ketika informasi tersebut menimbulkan gejolak kepanikan di kalangan masyarakat.

Adapun maklumat ini diterbitkan melalui melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto, pada 1 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Anggota DPR Menyarankan AKBP (Purn) Eko Minta Maaf ke Keluarga Hasya UI

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan aturan pidana pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu ada juga pasal 45A UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku terancam hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Djoko dilansir Antara, Minggu, 5 Februari 2023.

Di lain kesempatan, Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan isi maklumat bernomor: MAK/1/II/2023 yang

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan, dikutip ArahKata.com dari PMJ News.

Baca Juga: DPR Desak Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI

Jelasnya, dua aturan yang telah disinggung akan menjatuhi hukuman paling berat bagi penyebar hoaks penculikan anak  sebanyak 10 tahun bui dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x