Polda Metro Jaya Akhirnya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI

- 6 Februari 2023, 21:53 WIB
Pihak keluarga Almarhum M Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan mendatangi Polda Metro Jaya.
Pihak keluarga Almarhum M Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan mendatangi Polda Metro Jaya. /PMJ News/

ARAHKATA - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW.

Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.

"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dikutip ArahKata.com pada Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: 2 Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Kemenkes: 1 Pasien Anak Meninggal Dunia

Dikatakan, penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut.

Untuk itu, Trunoyudo atas nama Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Hasya dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," lanjutnya.

Baca Juga: Edan! Ibu Muda Tersangka Pelecehan Anak, Sebanyak 17 Jadi Korban

Selain mencabut status tersangka Hasya, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x