ARAHKATA - Kabagrenmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, Bripda HS dalam proses dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Diketahui, Bripda HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 8 Februari 2023.
Baca Juga: Densus 88 Bekuk Terduga Teroris Jaringan JI dari Jakarta Sampai Palembang
Dikatakan Aswin, Bripda HS memang telah beberapa kali terlibat pelanggaran mulai dari penipuan, bermain judi online, hingga memiliki banyak utang.
Terkait pelanggaran tersebut, Aswin mengungkapkan Bripda HS telah disidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.
Hasil dari sidang etik tersebut yaitu dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) dan teguran tertulis.
Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Meski demikian, saat kejadian pembunuhan sopir taksi online tersebut Bripda HS baru rampung menjalani hukuman yang dilakukannya.