Kejagung Periksa Menkominfo soal Korupsi BTS, Tak Perlu Izin Jokowi

- 10 Februari 2023, 23:08 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

 

 

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Kejagung menyebutkan tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Johnny.

"Kalau enggak salah panggil menteri itu enggak perlu izin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 10 Februari 2023.

 Baca Juga: Polisi Resmi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Kasus Kecelakaan Maut

Hal itu mengingat Johnny diperiksa Kejagung hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS. Untuk itu, Ketut memastikan tidak ada koordinasi dengan lembaga negara lainnya.

"Untuk klarifikasi saja kok. Kami kan kirimnya ya ke sana," ujar Ketut.

Ketut enggan menjelaskan lebih mendalam soal materi yang hendak didalami Kejagung melalui pemeriksaan Johnny. Dia menerangkan, hal itu merupakan kebutuhan penyidikan, sehingga belum dapat diungkap.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x