BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 15:43 WIB
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.

Ferdy Sambo dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Rosti Simanjuntak Bawa Foto Yosua Hutabarat Saksikan Sidang Vonis Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang, Ini Harapan Mahfud MD ke Hakim

"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.

Diketahui, vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Putusan Seumur Hidup Hari Ini!

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x